SATUMALUKU.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan total kuota haji Indonesia tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dari total 203.320 jemaah haji reguler, pembagian kuota adalah sebagai berikut:
Kuota jemaah tahun berjalan: 190.897 orang
Kuota prioritas jemaah lanjut usia: 10.166 orang
Kuota pembimbing KBIHU: 685 orang
Kuota Petugas Haji Daerah (PHD): 1.572 orang
Kuota Haji Reguler Per Provinsi
Berikut rincian kuota jemaah haji reguler di tiap provinsi:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. D.I. Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. Nusa Tenggara Barat: 4.499
16. Nusa Tenggara Timur: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416
Provinsi dengan jumlah calon jemaah terbanyak adalah Jawa Barat (38.723 orang), disusul oleh Jawa Timur (35.152 orang) dan Jawa Tengah (30.377 orang).
Kemenag menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs USD sebesar Rp16.000 dan SAR sebesar Rp4.266,67.
Komponen BPIH terdiri dari:
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Dibayar langsung oleh jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH.
2. Komponen Nilai Manfaat: Sebesar 38 persen atau rata-rata Rp33.978.508,01, berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
“BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah telah disesuaikan untuk meringankan biaya dengan memanfaatkan nilai manfaat dana haji,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dengan alokasi kuota yang besar ini, Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan haji bagi jemaah.
Proses seleksi, pembimbingan, dan pengelolaan dana haji akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan khidmat. (Mars)