Kuota Haji Indonesia 2025, Maluku Dapat Jatah 1.086 Jemaah dan Maluku Utara 1.076

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan total kuota haji Indonesia tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Dari total 203.320 jemaah haji reguler, pembagian kuota adalah sebagai berikut:

Kuota jemaah tahun berjalan: 190.897 orang

Kuota prioritas jemaah lanjut usia: 10.166 orang

Kuota pembimbing KBIHU: 685 orang

Kuota Petugas Haji Daerah (PHD): 1.572 orang

Kuota Haji Reguler Per Provinsi

Berikut rincian kuota jemaah haji reguler di tiap provinsi:

1. Aceh: 4.378

2. Sumatera Utara: 8.328

3. Sumatera Barat: 4.613

4. Riau: 5.047

5. Jambi: 2.909

6. Sumatera Selatan: 7.012

7. Bengkulu: 1.636

8. Lampung: 7.050

9. DKI Jakarta: 7.926

10. Jawa Barat: 38.723

11. Jawa Tengah: 30.377

12. D.I. Yogyakarta: 3.147

13. Jawa Timur: 35.152

14. Bali: 698

15. Nusa Tenggara Barat: 4.499

16. Nusa Tenggara Timur: 668

17. Kalimantan Barat: 2.519

18. Kalimantan Tengah: 1.612

19. Kalimantan Selatan: 3.818

20. Kalimantan Timur: 2.586

21. Sulawesi Utara: 713

22. Sulawesi Tengah: 1.993

23. Sulawesi Selatan: 7.272

24. Sulawesi Tenggara: 2.019

25. Maluku: 1.086

26. Papua: 1.076

27. Bangka Belitung: 1.065

28. Banten: 9.461

29. Gorontalo: 978

30. Maluku Utara: 1.076

31. Kepulauan Riau: 1.291

32. Sulawesi Barat: 1.453

33. Papua Barat: 723

34. Kalimantan Utara: 416

Provinsi dengan jumlah calon jemaah terbanyak adalah Jawa Barat (38.723 orang), disusul oleh Jawa Timur (35.152 orang) dan Jawa Tengah (30.377 orang).

Kemenag menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs USD sebesar Rp16.000 dan SAR sebesar Rp4.266,67.

Komponen BPIH terdiri dari:

1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Dibayar langsung oleh jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH.

2. Komponen Nilai Manfaat: Sebesar 38 persen atau rata-rata Rp33.978.508,01, berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

“BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah telah disesuaikan untuk meringankan biaya dengan memanfaatkan nilai manfaat dana haji,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Dengan alokasi kuota yang besar ini, Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan haji bagi jemaah. 

Proses seleksi, pembimbingan, dan pengelolaan dana haji akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan khidmat. (Mars)


Share:
Komentar

Berita Terkini