SATUMALUKU.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali menjadi sorotan terkait dugaan peredaran narkotika di dalam lapas.
Untuk mencegah hal tersebut, Senin (27/1/2025), TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku melakukan penggeledahan mendadak di seluruh blok hunian warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk meningkatkan keamanan dan mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.
“Penggeledahan ini bertujuan mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkotika, senjata tajam, dan benda berbahaya lainnya. Langkah ini juga mendukung proses rehabilitasi warga binaan,” ujar Herliadi.
Penggeledahan yang melibatkan 390 warga binaan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti berupa kabel, alat masak berbahan aluminium, gelas pecah belah, dan gunting.
Semua barang tersebut langsung disita dan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan aturan di lapas.
“Tidak ditemukan barang terlarang seperti narkotika dalam penggeledahan kali ini. Namun, barang-barang yang kami sita berpotensi disalahgunakan, sehingga langsung dimusnahkan,” jelas Herliadi.
Herliadi menegaskan bahwa penggeledahan rutin memiliki berbagai manfaat, di antaranya mencegah tindakan kriminal di dalam lapas, seperti perjudian dan penyerangan, serta memastikan warga binaan mematuhi tata tertib.
“Dengan penggeledahan ini, kami dapat mengidentifikasi dan mengatasi potensi konflik sebelum menjadi masalah serius. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan ke masyarakat,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIA Ambon dalam menjaga keamanan dan memastikan lingkungan yang kondusif bagi proses rehabilitasi para warga binaan, terutama mereka yang terjerat kasus narkotika. (Tyo)