Mantan Kasubbag Dinkes Ternate Dieksekusi Terkait Korupsi Dana COVID-19, Ini Perjalanan Kasusnya

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah mengeksekusi Hartati, mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ternate tahun 2021, ke Lapas Kelas IIA Ternate. 

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate hari ini (Jumat) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Hartati," kata Kepala Kejari Ternate, Abdullah, Sabtu.

Eksekusi dilakukan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-207/Q.2.10/Fu.1/01/2025, yang merujuk pada Putusan MA RI Nomor 7807 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024. Eksekusi melibatkan tim Intelijen Kejari Ternate yang dibantu oleh satu personel dari Polres Ternate.

Hartati sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp380.279.445. 

Setelah dikurangi uang yang telah dititipkan sebesar Rp5 juta, sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp375.279.445.

Vonis awal Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada 2 Mei 2024 menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pidana uang pengganti sebesar Rp375.279.445. 

Hakim juga menetapkan, jika Hartati tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita untuk dilelang.

Jika harta tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.

Tidak puas dengan putusan PN Ternate, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Agus R. Tampilang, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. 

Hasilnya, hukuman penjara dikurangi menjadi satu tahun, dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, sementara kewajiban membayar uang pengganti tetap sama.

Namun, JPU Kejari Ternate mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan kasasi, hukuman Hartati dinaikkan menjadi empat tahun penjara, sementara denda dan uang pengganti tetap tidak berubah.

Eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejari Ternate dalam menegakkan hukum, khususnya terkait korupsi dana COVID-19.

"Kami akan terus memastikan bahwa putusan pengadilan dijalankan dengan tegas dan sesuai hukum," ujar Abdullah. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini