MK Sidangkan Sengketa Pilkada di Wilayah Maluku Mulai Senin Depan, Ini Jadwalnya

Share:


SATUMALUKU.ID
– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) tahun 2024. 

Khusus wilayah Maluku, sidang akan dimulai pada Senin, 13 Januari 2025, dengan tiga gugatan dari Kabupaten Buru, Buru Selatan (Bursel), dan Seram Bagian Timur (SBT).

Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menjelaskan sidang perdana ini akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. 

"Sidang PHP untuk wilayah Maluku dimulai dengan gugatan dari Buru, Bursel, dan SBT pada 13 Januari 2025," ujar Subair di Ambon, Kamis (9/1/2025).

Berikut jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan PHP dari daerah-daerah di Maluku:

13 Januari 2025:

Kabupaten Buru

Kabupaten Buru Selatan (Bursel)

Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)

14 Januari 2025:

Kabupaten Kepulauan Aru (pemohon: Hady Djumaidy Saleh)

Kabupaten Maluku Tenggara (pemohon: A. Yani Rahawarin)

Kabupaten Maluku Barat Daya (pemohon: Hendrikus Natalus Christian)

Kabupaten Kepulauan Tanimbar (pemohon: Kelvin Keliduan dan Henrikus Serin)

Kabupaten Maluku Tengah (pemohon: Liliane Aitonam)

15 Januari 2025:

Kota Ambon (pemohon: Emmylih Dominggus Luhukay)

Semua sidang akan berlangsung di Gedung MKR1 lantai II dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Subair menyebutkan bahwa dari total 304 perkara sengketa Pilkada yang teregistrasi di MK, 11 perkara berasal dari sembilan kabupaten/kota di Maluku.

Berikut daftar penggugat Pilkada di Maluku:

1. Kepulauan Aru: Temy Oersipuny - Hady Djumaidy

2. Maluku Tengah: Ibrahim Ruhunussa - Liliane Aitonam

3. Buru Selatan: Safitri Malik Soulisa - Hemfri Lesnussa

4. Kepulauan Tanimbar: Melkianus Sairdekut - Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa - Hendrikus Serin

5. Maluku Barat Daya: Natalus Christiaan - Hengky Ricardo A. Pelata

6. Seram Bagian Timur (SBT): Rohani Vanath - Madja Rumatiga

7. Buru: Amustofa Besan - Hamsah Buton, dan Muhammad Daniel Regan - Harjo Danto

8. Kota Ambon: Mohamad Tadi Salampessy - Emmylih Dominggus Luhukay

9. Maluku Tenggara: Martinus Sergius Ulukyanan - Akhmad Yani Rahawarin

Sidang di MK ini menjadi langkah hukum bagi pasangan calon yang keberatan dengan hasil Pilkada di daerah masing-masing.

Semua pihak diharapkan mengikuti proses hukum dengan damai dan menghormati keputusan akhir MK. (Tyo)


Share:
Komentar

Berita Terkini