SATUMALUKU.ID -- Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap pemicu bentrokan antar pemuda di wilayah Tugu Trikora Ambon pada Minggu (12/1/2025) lalu.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menyampaikan insiden tersebut bermula dari tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial JL (20).
“Kasus ini bermula dari sebuah perselisihan kecil yang berujung pada aksi kekerasan,” ungkapnya pada Selasa (21/1/2025).
Menurut keterangan, JL melempar batu ke arah korban berinisial MFJI saat keduanya berada di Jalan Dr. Soetomo.
Lemparan batu tersebut mengenai bagian wajah korban, menyebabkan MFJI mengalami luka serius, termasuk patahnya empat gigi.
"Tersangka melempari sebanyak satu kali dan mengenai bagian muka/mulut korban, yang saat itu berdiri di depan Lorong Kolonel Piters. Akibatnya, korban terjatuh, dengan jarak antara tersangka dan korban sekitar tiga meter," jelas Ipda Janet Luhukay.
Motif penganiayaan ini diduga karena pelaku merasa tidak terima dengan gerak-gerik korban di lokasi kejadian, setelah keduanya sempat terlibat adu mulut.
Penganiayaan tersebut menjadi pemicu awal bentrokan antar kelompok pemuda di kawasan Tugu Trikora.
JL kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Bentrok di Tugu Trikora bermula dari masalah ini,” tegas Ipda Janet.
Ipda Janet juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan lebih memilih menyelesaikan masalah dengan cara damai.
“Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan terjadinya gangguan keamanan,” ujarnya.
Dengan penanganan yang tegas, diharapkan situasi di sekitar Tugu Trikora dapat kembali kondusif, serta mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan. (Tyo)