Pembacaan Putusan 11 Gugatan Pilkada di Maluku Berpotensi Dipercepat

Share:


SATUMALUKU.ID
– Mahkamah Konstitusi (MK) RI dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap 11 gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 dari sembilan kabupaten/kota di Maluku pada 11 hingga 13 Februari 2025. 

Namun, ada kemungkinan putusan akan dipercepat dari jadwal semula.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, di Ambon, Kamis (30/1/2025), menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi terkait percepatan pembacaan putusan tersebut.

“Hanya tinggal menunggu pembacaan putusan atau ketetapan pada 11 hingga 13 Februari 2025. Namun, memang ada informasi bahwa putusan bisa dipercepat, tetapi kami belum mendapatkan info resminya,” ujarnya.

Subair menjelaskan serangkaian sidang PHP Pilkada 2024 telah berlangsung sejak awal Januari 2025 dan semua tahapan sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan MK.

“MK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan jawaban dari termohon dan pemohon, serta keterangan pihak terkait. Selain itu, alat bukti dari para pihak juga telah disahkan,” jelasnya.

Diketahui, dari 304 perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 yang terdaftar di MK, 11 perkara berasal dari sembilan daerah di Maluku.

Berikut daftar pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di Maluku:

  1. Kepulauan Aru – Temy Oersipuny – Hady Djumaidy
  2. Maluku Tengah – Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam
  3. Buru Selatan – Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa
  4. Kepulauan Tanimbar – Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan dan Adolof Bormasa – Hendrikus Serin
  5. Maluku Barat Daya (MBD) – Natalus Christiaan – Hengky Ricardo A. Pelata
  6. Seram Bagian Timur (SBT) – Rohani Vanath – Madja Rumatiga
  7. Buru – Amustofa Besan – Hamsah Buton dan Muhammad Daniel Regan – Harjo Danto
  8. Kota Ambon – Mohamad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay
  9. Maluku Tenggara (Malra) – Martinus Sergius Ulukyanan – Akhmad Yani Rahawarin

Dengan kemungkinan percepatan putusan, seluruh pihak yang terlibat diharapkan tetap menunggu hasil resmi dari MK dan mengikuti proses hukum yang berlaku. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini