SATUMALUKU.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menjadwalkan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada 11 hingga 13 Februari 2025.
Sidang ini menjadi momen yang dinantikan oleh semua pihak terkait Pilkada 2024, termasuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Sidang PHP di MK masih terus berjalan. Untuk agenda pembacaan putusan atau ketetapan, akan digelar pada 11 hingga 13 Februari 2025," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, kepada RRI Ambon, Senin (27/01/2025).
Agenda pembacaan putusan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian proses yang telah berlangsung sejak awal Januari 2025. MK telah menyelesaikan beberapa tahapan penting, seperti:
- Pemeriksaan pendahuluan.
- Mendengarkan jawaban termohon.
- Mendengarkan keterangan pihak terkait.
- Pengesahan alat bukti dari para pihak.
"Hanya tinggal menunggu pembacaan putusan. Ada informasi bahwa putusan mungkin dipercepat, tetapi kami belum menerima konfirmasi resmi," kata Subair.
Dari total 304 perkara sengketa Pilkada yang teregistrasi di MK, 11 kasus berasal dari 9 daerah di Maluku, termasuk:
- Kabupaten Kepulauan Aru: Gugatan pasangan Temy Oersipuny - Hady Djumaidy.
- Maluku Tengah: Gugatan pasangan Ibrahim Ruhunussa - Liliane Aitonam.
- Buru Selatan: Gugatan paslon Safitri Malik Soulisa - Hemfri Lesnussa.
- Kepulauan Tanimbar: Gugatan dari dua paslon, Melkianus Sairdekut - Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa - Hendrikus Serin.
- Maluku Barat Daya: Gugatan pasangan Natalus Christiaan - Hengky Ricardo A. Pelata.
- Seram Bagian Timur (SBT): Gugatan pasangan Rohani Vanath - Madja Rumatiga.
- Buru: Gugatan dari pasangan Amustofa Besan - Hamsah Buton, dan Muhammad Daniel Regan - Harjo Danto.
- Kota Ambon: Gugatan paslon Mohamad Tadi Salampessy - Emmylh Dominggus Luhukay.
- Maluku Tenggara: Gugatan pasangan Martinus Sergius Ulukyanan - Akhmad Yani Rahawarin.
Bawaslu Maluku berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Subair menegaskan, "Hasil putusan MK nanti merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak."
Keputusan MK akan menjadi penentu bagi sengketa Pilkada 2024, yang diharapkan dapat menciptakan stabilitas politik dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi di Indonesia. (Tyo)