SATUMALUKU.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Faisal Ohorella, terdakwa kepemilikan 2,22 gram ganja.
Putusan dengan nomor perkara 303 tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (30/1/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, didampingi hakim anggota Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael.
Hakim menyatakan bahwa Faisal Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Faisal Ohorella dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Wilson dalam amar putusannya.
Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa enam plastik bening berisi ganja dengan berat 2,22 gram untuk dimusnahkan.
Usai mendengar vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa Faisal Ohorella, yang tidak didampingi kuasa hukum, menyatakan menerima putusan tersebut. (Tyo)