Penyelundupan 150 Karton B3 Diduga Sianida di Buru Digagalkan, Sopir Truk Tak Tahu Bawa Bahan Berbahaya

Share:


SATUMALUKU.ID
  – Kepolisian Resor (Polres) Buru, Polda Maluku, berhasil menggagalkan penyelundupan 150 karton bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga merupakan jenis sianida. 

Bahan berbahaya tersebut diangkut menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi DE 8507 AU, yang dicegat di dermaga feri Namlea, Kabupaten Buru.

Truk tersebut diketahui berangkat dari dermaga feri Kota Ambon dengan membawa karton-karton yang tertempel label perusahaan PT. Hon Chuan Indonesia dan nama pelanggan PT. Sinar Sostro Mojokerto, Jawa Timur.

“Saat ini, barang bukti berupa 150 karton bahan kimia diduga sianida dan sopir truk telah diamankan di Polres Buru untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Djmaluddin, di Ambon, Senin (27/1/2025).

Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh unit operasional Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea.

Saat pemeriksaan di Pelabuhan Namlea, petugas menemukan truk yang mencurigakan. Setelah diperiksa, muatan truk tersebut ternyata berisi bahan kimia berbahaya yang diduga sianida.

“Tim segera menggiring truk beserta sopirnya ke kantor untuk penyelidikan lebih mendalam. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Buru dalam memberantas peredaran B3 di wilayah ini,” kata Aipda Djmaluddin.

Sementara itu, saksi berinisial YT (60), warga Kudamati, Ambon, mengungkapkan bahwa truk tersebut dicarter untuk mengangkut barang dari kontainer di Pelabuhan Ambon menuju Namlea. 

“Truk anak saya dicarter untuk mengangkut barang. Saya tidak tahu isinya apa,” ujar YT kepada pihak kepolisian.

Polres Buru kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemilik bahan berbahaya tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Buru dalam mencegah penyelundupan B3 di Maluku. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini