Penyelundupan 80 Kilogram Sirip Hiu Ilegal di Ambon Digagalkan

Share:



SATUMALUKU.ID
-- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mencatat berhasil menggagalkan pengiriman 80 kilogram sirip hiu tanpa sertifikat dari dan ke Ambon.

“Pencegahan ini dilakukan karena pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen karantina kepada petugas kami,” ujar Petugas BKHIT Maluku, Dandy, di Ambon, Senin (20/1/2025).

Dandy menjelaskan, petugas karantina menahan pengiriman sirip hiu tersebut setelah tidak disertai dokumen yang sah. Barang yang semula masuk ke Ambon diminta untuk dikembalikan oleh pemiliknya ke Manokwari. 

Namun, pengiriman balik tetap memerlukan dokumen karantina yang tidak diajukan oleh pemilik, sehingga 80 kilogram sirip hiu tersebut kembali ditahan dan akan dimusnahkan.

Ia menambahkan, pengiriman sirip hiu melalui BKHIT harus mengikuti prosedur ketat. 

Proses ini diawali dengan pengajuan permohonan oleh pemilik, dilengkapi dokumen seperti izin usaha, surat keterangan asal, dan identitas pemohon.

Selanjutnya, petugas BKHIT akan melakukan pemeriksaan visual dan fisik, serta pengambilan sampel untuk tes laboratorium jika diperlukan. 

Setelah semua tahap selesai, BKHIT akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dan surat izin transportasi.

“Pengemasan dan pengepakan juga harus memenuhi standar internasional. Seluruh proses ini biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja dengan biaya pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Dandy.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan sirip hiu di BKHIT bertujuan memastikan kesehatan, keamanan, dan kualitas produk.

Pemeriksaan ini mencegah penyebaran penyakit, kontaminasi, dan memastikan keamanan konsumsi.

“Proses ini juga mendukung nilai ekspor, mencegah penolakan ekspor, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan,” jelasnya.

Selain itu, pemeriksaan karantina membantu melindungi populasi hiu, mencegah perdagangan ilegal, dan mendukung upaya konservasi serta kelestarian lingkungan laut. 

Pemeriksaan ini memastikan kepatuhan terhadap peraturan nasional dan internasional sehingga menghindari sanksi dan penalti.

Dengan langkah ini, BKHIT Maluku berkomitmen mendukung perlindungan lingkungan laut dan perdagangan berkelanjutan yang sah. (Tyo).

Share:
Komentar

Berita Terkini