Perlakuan Istimewa KPU Malut kepada Sherly Tjoanda Dipersoalkan

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama, secara resmi mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.

Dalam keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pada sidang dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh di Gedung MK, Jumat (10/1/2025).

Pemohon mendalilkan keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. 

Salah satu pelanggaran yang diajukan adalah terkait dengan kondisi kesehatan Sherly Tjoanda, yang tidak menjalani pemeriksaan kesehatan tepat waktu karena kecelakaan tragis pada 12 Oktober 2024 yang menewaskan suaminya, Benny Laos.

Sherly baru melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, berbeda dengan tiga pasangan calon lainnya yang menjalani pemeriksaan di RSUD dr. Chasan Boesoirie, Maluku Utara. 

Hal ini dianggap sebagai perlakuan khusus oleh KPU Maluku Utara, yang dinilai melanggar asas adil dalam UU Pilkada.

Diketahui, Benny Laos, suami Sherly, awalnya merupakan calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4.

Namun, pasca kecelakaan fatal yang turut menewaskan Benny Laos pada 12 Oktober 2024, KPU Maluku Utara menetapkan Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny pada 23 Oktober 2024. 

Pemohon menilai langkah ini bertentangan dengan Pasal 45 ayat (1) dan (2) huruf b UU Pilkada, yang mensyaratkan calon gubernur memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui pemeriksaan medis resmi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

1. Membatalkan Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

2. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, sebagai peserta Pilgub Maluku Utara.

3. Memerintahkan KPU Maluku Utara melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4.

"Keputusan ini melanggar prinsip keadilan dan asas-asas dalam UU Pilkada," ujar Faudjan, salah satu kuasa hukum pemohon, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Sengketa ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai salah satu kasus yang menguji penerapan asas keadilan dalam proses demokrasi di tingkat daerah. (Tyo)


Share:
Komentar

Berita Terkini