PN Ambon Vonis 7 Tahun Penjara Pemilik 46,1 Gram Sabu

Share:


SATUMALUKU.ID
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Alfian Tio P. Lengitubun, terdakwa dalam kasus kepemilikan 46,1 gram narkotika golongan satu jenis sabu.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/1/2025), Ketua Majelis Hakim Orpha Martina, didampingi dua hakim anggota, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah serta menghukum dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan, dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Orpha Martina.

Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tindakannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Maggy Parera, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman serupa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika karena unsur pidana dalam pasal tersebut dinilai terpenuhi. Sementara itu, JPU sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 112 UU Narkotika. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini