Polda Maluku Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Ambon, Ini Barbuk yang Disita

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkoba di lokasi berbeda di Kota Ambon. Ketiga pelaku yang diamankan adalah MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24), dan VL alias Nyong (41).

Dari tangan mereka, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,9462 gram serta ganja kering seberat 409,32 gram.A

Adapun Aco ditangkap di depan Bank Modern Ekspres, Jalan Diponegoro, pada Minggu, 26 Januari 2025, pukul 15.30 WIT. Dari tangan warga Ponegoro Atas ini, tim menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,8962 gram.

Selanjutnya, Ongker diringkus di samping kantor J&T, Kelurahan Waihaong, pada Minggu, 26 Januari 2025, pukul 16.45 WIT. Warga Jalan Perumtel Gunung Nona ini diamankan bersama paket kiriman berisi 29 paket ganja seberat 409,32 gram.

Sementara Nyong dibekuk di depan Toko Suzuki Marine, Passo, Jalan Laksdya Leo Wattimena, pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 00.45 WIT. Warga Desa Passo ini kedapatan membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” jelas Kombes Areis.

Ketiga tersangka dikenakan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu: Aco: Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Ongker: Pasal 111 ayat (2) dan Nyong: Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Kombes Areis menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di Maluku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, terutama dalam melindungi generasi muda. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Dengan keberhasilan ini, Polda Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini