Polda Malut Imbau Nelayan Hindari Penggunaan Bahan Berbahaya dalam Menangkap Ikan

Share:




SATUMALUKU.ID
  – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengingatkan para nelayan untuk tidak menggunakan bahan berbahaya dalam menangkap ikan, karena dapat merusak lingkungan laut, terutama terumbu karang dan berbagai jenis biota laut. 

Selain itu, metode penangkapan ikan yang merusak juga berisiko membahayakan keselamatan manusia.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyampaikan peringatan ini saat Markas Unit Polairud Bacan KP.XXX-1010 menggelar sosialisasi tentang bahaya penggunaan bahan perusak lingkungan dan biota laut. Acara tersebut berlangsung di Posko Nelayan Babang, Halmahera Selatan, baru baru ini.

Dalam sosialisasi tersebut, Polda Malut menegaskan penolakannya terhadap destructive fishing, yaitu praktik menangkap ikan dengan cara-cara yang merusak ekosistem laut.

"Nelayan memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan laut. Oleh karena itu, mereka diimbau untuk menggunakan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan agar biota laut tetap terjaga," ujar Bambang.

Sementara itu, Danmarnit Bacan Bripka Andri menekankan dampak destruktif dari metode penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

"Destructive fishing dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh berbagai jenis biota laut, serta membahayakan keselamatan jiwa manusia. Selain itu, pelakunya dapat dikenakan ancaman hukuman pidana," tegas Andri di hadapan para nelayan.

Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan guna mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan. 

Penegakan hukum juga akan dilakukan bagi pelaku yang masih menggunakan bahan berbahaya dalam menangkap ikan.

Dengan upaya bersama antara aparat kepolisian dan nelayan, diharapkan ekosistem laut di Maluku Utara tetap terjaga, sehingga sektor perikanan dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat pesisir. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini