SATUMALUKU.ID -- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menangkap seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kami dalam waktu 1x24 jam berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku yang berinisial WY (36 tahun),” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya seperti diberitakan Antara, Ambon, Senin (20/1/2025).
Ia mengatakan, korban KL (9) dicabuli oleh terduga pelaku WY (36).
Tidak menunggu waktu lama, Unit PPA pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar langsung bergerak cepat dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 dan terungkap pada Jumat, 17 Januari 2025, dan kejadian tersebut langsung dilaporkan pada SPKT Polres Kepulauan Tanimbar.
Dengan adanya laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Hingga pada akhirnya terduga pelaku WY (36) dapat ditetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian penyidikan hingga gelar perkara, dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama hingga 20 tahun.
Ia menambahkan, tingginya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar seharusnya menjadi perhatian bersama.
Kasat Rerskrim AKP. Handry Dwi Azhari, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penahanan terhadap beberapa pelaku kekerasan terhadap anak yang jumlahnya hingga belasan orang. (Tyo)