SATUMALUKU.ID -- Kisah pernikahan seorang warga binaan di Lapas Kelas III Namlea, Maluku membawa pesan bahwa hak asasi manusia tetap diakui meski dalam keterbatasan.
Raut bahagia terpancar dari HK, seorang narapidana kasus narkotika, yang berhasil menikah dengan pasangannya, G, pada Selasa (31/12/2024).
Prosesi sakral ini berlangsung khidmat, disaksikan oleh keluarga, petugas, dan saksi resmi. Keduanya pun sah sebagai suami istri.
Keberhasilan acara ini menjadi bukti implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang menjamin hak-hak dasar narapidana, termasuk hak menjalankan ibadah sesuai keyakinan.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Namlea, Supardy Djaya, memastikan segala prosedur administratif dan substantif telah dipenuhi sebelum memberikan izin pernikahan.
"Melalui pernikahan ini, Lapas Namlea membuktikan komitmen untuk menjalankan fungsi pemasyarakatan dengan pendekatan humanis," kata Supardy
Prosesi yang dipimpin oleh penghulu dari KUA setempat menandakan penghormatan terhadap syariat agama meski dilaksanakan di ruang terbatas.
Pernikahan HK menunjukkan bahwa upaya pembinaan di Lapas dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi lembaga pemasyarakatan lainnya untuk terus meningkatkan pelayanan dan memperhatikan kebutuhan warga binaan, bukan hanya dalam aspek hukum, tetapi juga kebutuhan spiritual dan sosial mereka. (Tyo)