Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Ambon Maksimalkan Diri Hadapi Perkara

Share:


SATUMALUKU.ID
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku, mempersiapkan dokumen dan alat bukti untuk menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Ambon, Kaharuddin Mahmud, menyatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung dan alat bukti yang diperlukan dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut tiga, Teddy Salampessy - Emily Dominggus Luhukay.

“Kami telah menerima pemberitahuan jadwal sidang awal dari MK, yang akan berlangsung pada 15 Januari 2025. Persiapan kami mencakup materi, alat bukti, pengacara berpengalaman, hingga alokasi anggaran yang dibutuhkan selama proses perkara,” kata Kaharuddin di Ambon, Jumat (9/1/2025).

KPU Kota Ambon juga mengadakan rapat koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait lainnya. Rapat ini bertujuan menerima masukan dan saran demi menghadapi sidang dengan baik.

“Prinsipnya, kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam menangani perkara ini,” tambahnya.

KPU Kota Ambon sebelumnya telah menetapkan pasangan Bodewin Wattimena - Elly Toisutta sebagai pemenang Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perolehan suara.

Setelah sidang sengketa PHP di MK, KPU akan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI untuk melakukan pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon terpilih.

Kaharuddin juga mengungkapkan, dari daerah-daerah di Maluku, baru Kabupaten Buru, Buru Selatan, dan Seram Bagian Timur yang telah menjalani sidang pendahuluan. Sementara Kota Ambon dan daerah lainnya masih menunggu jadwal dari MK.

Proses hukum di MK ini menjadi langkah penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu secara transparan dan sesuai aturan.(Tyo)


Share:
Komentar

Berita Terkini