Status Desa Tertinggal di Maluku Capai 216

Share:

Kondisi salah satu desa tertinggal di Maluku 

SATUMALUKU.ID
– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku menyebutkan hingga akhir tahun 2024, jumlah desa berstatus tertinggal di Maluku mencapai 216 desa yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota.

“Maluku memiliki total 1.200 desa. Hingga 2024, terdapat 106 desa berstatus mandiri, 328 desa maju, 547 desa berkembang, 216 desa tertinggal, dan tiga desa sangat tertinggal,” ujar Kepala Dinas PMD Maluku, A.Q. Amahoru, di Ambon, Senin (21/1).

Tiga Desa Sangat Tertinggal

Dari tiga desa yang berstatus sangat tertinggal, dua berada di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan satu desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 

Menurut Amahoru, status ini ditentukan berdasarkan Indeks Desa yang dirilis oleh Kementerian Desa, salah satu kriterianya adalah akses jalan menuju ibu kota kabupaten.

“Desa-desa dalam kategori sangat tertinggal ini memiliki lokasi yang sangat terpencil dan membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya.

Misalnya, salah satu desa di Kecamatan Elpaputih, Kabupaten SBB, yang terletak di atas gunung. Infrastruktur jalan dan jembatan dari Piru, ibu kota SBB, menuju desa tersebut membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Amahoru juga menyampaikan bahwa terdapat dua kementerian yang beririsan dengan Dinas PMD.

Yakni Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Kemendagri) yang mengurus pemberdayaan aparatur dan kelembagaan desa, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang fokus pada pemberdayaan masyarakat desa.

“Kami berharap Kemendagri melanjutkan program peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah berjalan selama dua tahun terakhir dengan pendanaan dari Bank Dunia. Program ini sangat penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Amahoru menambahkan alokasi Dana Desa untuk Maluku pada 2024 cukup besar, yakni Rp1,036 triliun. 

Dengan pengelolaan yang baik, dana tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, Dinas PMD berharap Kemendagri mencabut moratorium pembentukan desa baru yang diterapkan menjelang Pemilu 2024. 

Hal ini akan memungkinkan sejumlah desa persiapan di Maluku untuk mendapatkan status definitif.

“Kami berharap desa-desa persiapan yang telah diusulkan sejumlah kabupaten/kota dapat segera menjadi desa definitif sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tutup Amahoru. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini