Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Ambon, Polda Maluku Telusuri Keterlibatan Jaringan Lain

Share:


SATUMALUKU.ID
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan tiga pelaku narkoba di lokasi berbeda di Kota Ambon. 

Dua di antaranya merupakan perempuan, berinisial AS (25) dan NM (30), serta seorang laki-laki berinisial MSS (22).

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis, shabu-shabu, serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi.

Penangkapan AS dan MSS terjadi pada 16 dan 17 Januari 2025. AS ditangkap lebih dulu di sekitar Barbershop Teras Kopi Kebun Cengkih, sementara MSS diringkus keesokan harinya di Jalan Jenderal Sudirman. 

Adapun NM, diamankan di area parkir Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 22 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keterlibatan para tersangka dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat," ujar Kombes Areis.

Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar untuk membantu memerangi peredaran narkoba, terutama demi melindungi generasi muda di Maluku.

"Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dengan memberantas narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian," tambahnya.

Kasus ini menjadi salah satu wujud komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkoba yang terus menjadi ancaman bagi masyarakat. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini