Begini Modus Bendahara Diduga Tilep Uang Setengah Miliar Pembangunan Masjid di Malra

Share:


SATUMALUKU.ID
– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022.

Tersangka adalah mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid, berinisial MFB, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

"Tersangka MFB ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan," ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, dalam rilis resminya pada Rabu (26/2/2025).

Pasca-penetapan sebagai tersangka, MFB langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tual, Langgur, selama 20 hari, terhitung mulai 25 Februari 2025 hingga 16 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.

Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong sejatinya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor: 470/O.N/2021 tentang Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021.

Pemerintah Daerah Maluku Tenggara telah menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan masjid sebesar Rp1 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap melalui rekening Bank Maluku Malra atas nama Panitia Pembangunan Masjid.

Menurut Ardy, tersangka MFB memiliki peran dalam pembelanjaan bahan material untuk pembangunan masjid. Namun modusnya, setiap pembelian barang material tidak diselipkan tanda bukti yang sah alias tanpa kuitansi.

Bahkan, tersangka melakukan penarikan dana hibah secara tunai tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan, serta tidak menyusun laporan pertanggungjawaban dengan baik.

Akibat penyalahgunaan anggaran ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp515.731.800,50, karena dana tidak digunakan sesuai dengan RAB yang telah disetujui.

Ardy menambahkan akibat tindakan tersebut, masyarakat tidak mendapatkan manfaat berupa rumah ibadah yang sesuai dengan kebutuhan. 

Hal ini sesuai dengan laporan Perhitungan Kerugian Negara dalam Pengelolaan Masjid Nurul Jannah Nerong Nomor: 700.1.2.1/012/itkab/25 tanggal 19 Februari 2025, yang disusun oleh Inspektorat Maluku Tenggara dan ditandatangani oleh Plt. Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara, Silver M. Leatemia, SSTP., M.Si., CGCAE.

Penyidik Kejari Maluku Tenggara akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Nurul Jannah. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini