SATUMALUKU.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Kantor KPU Malut, Sofifi, pada Kamis (6/2/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut 2024, menandakan bahwa seluruh tahapan pemilu telah selesai dengan hasil yang sah.
Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang telah menangani 19 perkara sengketa Pilkada, di mana 17 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam sambutannya, Sherly Tjoanda menegaskan Pilkada 2024 telah mencapai akhir dari sebuah perjalanan panjang.
Ia menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah menjalankan proses demokrasi secara profesional dan transparan.
Sherly juga mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara untuk bersatu dan meninggalkan perbedaan politik yang terjadi selama masa kampanye.
"Saat ini tidak ada lagi kubu-kubuan. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat yang menginginkan perubahan. Saya akan menjadi pemimpin untuk semua, tanpa terkecuali, dan berkomitmen merangkul seluruh pihak," tegas Sherly.
Ia juga memastikan bahwa dalam kepemimpinannya, tidak akan ada politik balas dendam atau diskriminasi terhadap pihak yang berbeda pilihan politik.
"Mari kita bangun Maluku Utara bersama. Jangan ada lagi perpecahan, karena torang semua basudara. Malut siap menciptakan demokrasi yang modern. Mari bersatu dan bekerja demi Maluku Utara yang sejahtera dan bermartabat," pungkasnya.
Dengan penetapan ini, pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe akan segera mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas sebagai pemimpin baru Maluku Utara periode 2025-2030, membawa harapan baru bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. (Tyo)