SATUMALUKU.ID – Bupati terpilih Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Ikram Umasugi batal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal atau putusan sela pada 4-5 Februari 2025 mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Buru dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Pada Pilkada serentak 2024, Ikram Umasugi yang berpasangan dengan Sudarmo memperoleh suara terbanyak.
Namun, hasil Pilkada tersebut digugat oleh pasangan calon Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim ke MK dengan nomor perkara 227/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK dalam putusan sela memutuskan perkara ini layak untuk disidangkan lebih lanjut. Sidang pembuktian dijadwalkan pada 17 Februari 2025, sementara putusan akhir akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah merencanakan pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih di Indonesia pada 20 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan beberapa opsi tanggal pelantikan kepada Presiden.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito pada Senin (3/2/2025).
Tito menjelaskan pemilihan tanggal pelantikan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri pascaputusan dismissal MK.
Namun, dari hasil putusan sela MK pada 4-5 Februari 2025, sebanyak 40 sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk Kabupaten Buru, masih harus berlanjut ke tahap pembuktian pada 17 Februari 2025.
Dengan adanya proses hukum yang masih berjalan, pelantikan Ikram Umasugi sebagai Bupati Buru pun tertunda hingga ada putusan final dari MK. (Tyo)