Disersi, Dua Anggota Polres Buru Dipecat

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan disiplin dan integritas personelnya. 

Anggota yang terbukti melanggar aturan akan menerima sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Senin (3/2/2025), Polres Buru menggelar upacara PTDH di lapangan apel Polres Buru terhadap dua personel yang diberhentikan secara tidak hormat, yaitu Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur.

Kapolres Buru, Sulastri Sukidjang, menegaskan keduanya diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas dan melakukan disersi.

"Keduanya tidak melaksanakan tugas dan melakukan disersi," ujar Kapolres Buru saat dikonfirmasi oleh RRI Ambon.

Pemberhentian Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur dilakukan berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberhentian itu juga berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/2/I/2025, tanggal 6 Januari 2025 dan Nomor: KEP/3/I/2025, tanggal 6 Januari 2025

Mereka dinyatakan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Dalam upacara PTDH, Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir. Sebagai gantinya, foto keduanya dibawa oleh perwakilan anggota provos sebagai simbol pemberhentian dari institusi kepolisian.

Kapolres Buru kemudian menyilangkan foto mereka, menandai bahwa secara resmi mereka tidak lagi menjadi bagian dari Polri.

Dalam sambutannya, Kapolres Buru Sulastri Sukidjang menegaskan PTDH adalah sanksi terakhir bagi anggota yang melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri.

"Kami berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar selalu mematuhi kode etik yang berlaku," tegas Kapolres.

Dengan keputusan ini, Polda Maluku menunjukkan komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme di lingkungan kepolisian. (Tyo)


Share:
Komentar

Berita Terkini