Eks Sekda SBT Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar

Share:


SATUMALUKU.ID
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Junita Sahetapy, menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Djafar Kwairumaratu, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Djafar didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun anggaran 2021, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP," ujar jaksa di Ambon, Rabu (26/2).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar, dikurangi Rp190 juta yang telah dikembalikan, sehingga tersisa Rp1,1 miliar subsider satu tahun penjara.

JPU mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini