Hari Ini Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Buru, KPU Maluku Optimistis Menang

Share:



SATUMALUKU.ID
-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku optimistis memenangkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025.

"KPU telah menyiapkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan jawaban yang kami sampaikan sebelumnya. Kami optimistis karena semua bukti sudah disiapkan dengan baik," ujar Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, di Ambon, Selasa (11/2).

Ia menjelaskan KPU Kabupaten Buru juga telah menyiapkan berbagai bukti untuk membantah dalil yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Amus Besan - Hamsah Buton (Amus-Hamsah). Bukti tersebut mencakup dokumen resmi serta saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Bukti-bukti yang disiapkan sesuai dengan dalil yang diajukan pemohon. Untuk saksi-saksi, tim pendamping KPU masih melakukan pembahasan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Buru, Syarif Mahulauw, menambahkan bahwa jumlah saksi yang akan dihadirkan telah disesuaikan dengan ketentuan MK.

"MK membatasi jumlah saksi hanya empat orang untuk sengketa di tingkat kabupaten/kota. Semua saksi telah dipersiapkan," ujarnya.

Sidang di MK akan menjadi tahapan penting dalam menentukan hasil akhir dari sengketa Pilkada Kabupaten Buru 2024. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini