SATUMALUKU.ID -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menetapkan mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, berinisial MFB, sebagai tersangka.
MFB resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/2/2025) malam, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat serta mendengar keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Kasi Intel Kejari Malra, Avel, menjelaskan bahwa panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor: 470/O.N/2021.
Pemerintah Daerah Maluku Tenggara menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp1 miliar, yang kemudian dicairkan dalam dua tahap melalui rekening Bank Maluku atas nama Panitia Pembangunan Masjid.
“Peran tersangka MFB adalah membelanjakan bahan material tanpa dilengkapi bukti sah. Selain itu, tersangka juga menarik dana hibah secara tunai tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan serta tidak menyusun laporan pertanggungjawaban dengan baik,” ungkap Avel pada Rabu (26/2/2025).
Akibat tindakan tersebut, terjadi penyimpangan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515.731.800,50 atau setera setengah miliar rupiah.
Temuan ini tercatat dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Maluku Tenggara Nomor: 700.1.2.1/012/itkab/25 tanggal 19 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara, Silver M. Leatemia, SSTP., M.Si., CGCAE.
“Masyarakat tidak mendapatkan manfaat berupa rumah ibadah yang sesuai dengan kebutuhan akibat penyalahgunaan dana ini,” tambah Avel.
Tersangka MFB dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual, Langgur, selama 20 hari terhitung sejak 25 Februari 2025 hingga 16 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.
Penyidik Kejari Malra akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi anggaran pembangunan masjid tersebut. (Tyo)