SATUMALUKU.ID -- Kasus dugaan penipuan dengan modus meluluskan seleksi masuk polisi kembali terjadi. Kali ini, pelakunya adalah seorang anggota polisi aktif.
Nama Ipda Zakarias Kadmaer, anggota Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, terlibat langsung dalam praktik penipuan tersebut.
Tak hanya Zakarias, istrinya, Evi Selvina Loppies, juga ikut terlibat. Pasangan suami istri ini kini berstatus terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon dengan mengenakan rompi merah.
Keduanya dilaporkan oleh Tri Mujiati, warga Kusu-Kusu, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Uang ratusan juta rupiah raib setelah diserahkan kepada pasangan tersebut dengan harapan anaknya bisa lolos seleksi menjadi anggota Polri. Namun, kenyataan berkata lain.
Pada sidang yang digelar Senin (24/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Evi Hattu, menghadirkan kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Martha Maitumu.
Dalam persidangan, keduanya mengakui perbuatannya. Sidang berlangsung singkat, dan hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Namun, insiden tak terduga terjadi di ruang sidang. Anak terdakwa, yang mengenakan pakaian putih, marah kepada wartawan yang meliput jalannya sidang.
Gadis itu membentak seorang jurnalis yang sedang mengambil gambar dan meluapkan emosinya hingga ditegur oleh hakim dan petugas pengadilan.
Di luar persidangan, Jaksa Evi mengungkapkan bahwa peristiwa penipuan ini terjadi pada Oktober 2024.
Korban, Tri Mujiati, mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta akibat ulah kedua terdakwa.
"Terdakwa ada dua orang, yaitu pasangan suami istri Zakarias Kadmaer, seorang anggota polisi aktif, dan istrinya, Evi Selvina Loppies," kata Jaksa Evi.
Menurutnya, modus penipuan dilakukan dengan menjanjikan kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
"Awalnya korban diminta menyerahkan Rp35 juta. Kemudian ada permintaan kedua sebesar Rp15 juta untuk keperluan Zakarias Kadmaer mengikuti seleksi perwira, yang disebutnya sebagai pinjaman. Totalnya mencapai lebih dari Rp100 juta, sebagian besar disalurkan melalui istrinya, Evi Selvina Loppies," jelasnya.
"Sidang hari ini memeriksa terdakwa, dan pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan," tutup Jaksa Evi. (Tyo)