Miliki Tembakau Sintetis, Dua Pemuda di Ambon Dicokok Polda Maluku

Share:


SATUMALUKU.ID
– Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. 

Kedua tersangka berinisial MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28) diamankan di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai kepemilikan narkotika golongan I oleh salah satu tersangka.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak dan menemui Eko di rumahnya di kawasan Desa Batu Merah pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 02.20 WIT," ujar Kombes Areis, Kamis (26/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,2051 gram, yang disimpan di saku celana jeans sebelah kanan. Barang tersebut dikemas menggunakan kertas nasi berwarna coklat.

Dalam interogasi, Eko mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari temannya, MAK alias Panjul. Berdasarkan informasi itu, tim kemudian bergerak ke rumah Panjul dan langsung mengamankannya.

"Kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika," jelas Kombes Areis.

Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku guna mengungkap jaringan peredarannya. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini