SATUMALUKU.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan menyatakan gugur terhadap 14 dari 15 gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan dalam pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati di Maluku Utara.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan dismissal yang digelar pada 4-5 Februari 2025.
Secara keseluruhan, terdapat 19 perkara PHPU yang diajukan untuk wilayah Maluku Utara. Dari jumlah tersebut, 15 perkara telah diputuskan dalam sidang dismissal.
Sementara empat perkara lainnya masih menunggu pembacaan putusan oleh hakim konstitusi.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku Utara, Muchtar Yusuf, menjelaskan bahwa proses dismissal merupakan mekanisme MK dalam menyaring perkara yang layak untuk berlanjut ke sidang pemeriksaan lebih lanjut.
"Dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara," ujar Muchtar usai menghadiri sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta.
Adapun 14 perkara sengketa yang ditolak atau dinyatakan gugur mencakup, satu perkara masing-masing untuk sengketa hasil Pilkada Wali Kota Ternate, Wali Kota Tidore, Bupati Kepulauan Sula, dan Bupati Halmahera Timur.
Dua perkara masing-masing untuk sengketa hasil Pilkada Bupati Halmahera Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Pulau Morotai, dan Pemilihan Gubernur Maluku Utara.
Dan, tiga perkara untuk sengketa hasil Pilkada Bupati Halmahera Barat.
Sementara itu, satu perkara yang dinyatakan berlanjut ke sidang pokok adalah sengketa hasil Pilkada Bupati Halmahera Utara.
Selain perkara yang telah diputuskan, masih terdapat empat sengketa yang menunggu pembacaan putusan oleh hakim konstitusi.
Yaitu, satu perkara sengketa hasil Pilgub Maluku Utara, satu perkara sengketa hasil Pilbup Halmahera Tengah dan dua perkara sengketa hasil Pilbup Pulau Taliabu.
Dengan putusan ini, mayoritas sengketa hasil Pilkada di Maluku Utara telah selesai, dan KPU di masing-masing daerah diharapkan segera menetapkan calon terpilih sesuai hasil rekapitulasi suara. (Tyo)