SATUMALUKU.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak seluruh gugatan terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara 2024.
Dengan putusan ini, hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara dinyatakan sah, mengukuhkan Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara terpilih periode 2025-2030.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01 Husain Alting - Asrul Rasyid, 02 Aliong Mus - Sahril Thahir, dan 03 Muhammad Kasuba - Basri Salama seluruhnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Perkara ini diperiksa dalam Panel 3 oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman, yang menyatakan bahwa gugatan tidak memiliki dasar kuat serta tidak memenuhi syarat ambang batas karena selisih suara yang signifikan.
Selain itu, isu mengenai pemeriksaan kesehatan yang sempat dipermasalahkan juga dinyatakan tidak memiliki kendala. MK menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap Sherly Tjoanda telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi putusan ini, Sherly Tjoanda menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas proses demokrasi yang telah berjalan secara adil, transparan, dan profesional.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menjalankan tugasnya dengan independen, serta memastikan demokrasi tetap tegak berlandaskan keadilan,” kata Sherly dalam pernyataan resminya.
Sherly menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya kemenangan bagi dirinya dan wakilnya Sarbin Sehe, tetapi juga kemenangan seluruh rakyat Maluku Utara yang telah menggunakan hak pilihnya dengan jujur dan tanpa politik uang.
“Kini saatnya kita melangkah bersama. Tidak ada lagi sekat-sekat politik. Saya akan menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat Maluku Utara, tanpa memandang perbedaan pilihan politik. Torang samua basudara. Kita memiliki satu tujuan yang sama, yaitu menjadikan Maluku Utara lebih maju, sejahtera, berkeadilan, dan berdaya saing,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sherly Tjoanda mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda, serta pemangku kepentingan untuk bersatu membangun Maluku Utara.
“Saya memohon doa dan dukungan dari semua pihak agar dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mari kita bersama-sama membangun Maluku Utara, dari kita, oleh kita, dan untuk kita semua,” tutupnya.
Dengan keputusan MK yang telah bersifat final dan mengikat, kini fokus utama beralih pada bagaimana pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe dapat membawa kemajuan bagi Maluku Utara selama periode 2025-2030. (Tyo)