SATUMALUKU.ID -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melakukan pemusnahan barang sitaan, termasuk handphone (HP), narkoba, serta barang bukti pungli dan penipuan, yang berhasil disita dari para tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Adam Ridwansah, dalam keterangannya di Ambon pada Sabtu, 1 Februari 2025, menyatakan kegiatan pemusnahan ini dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama antara petugas dan warga binaan.
Komitmen ini bertujuan untuk mendukung 13 program utama akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebagai bentuk peningkatan pengawasan, Rutan Ambon juga menerapkan sistem kode warna pada setiap kamar tahanan.
Karutan Ambon juga berharap sinergi antara Rutan dan aparat penegak hukum di Maluku terus terjalin dengan baik.
"Besar harapan kami, dukungan penuh dari aparat penegak hukum dapat memperkuat upaya pemberantasan barang terlarang di lingkungan Rutan dan Lapas," tambahnya.
Dengan berbagai langkah ini, Rutan Kelas IIA Ambon berupaya menjadi contoh dalam pemberantasan peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan, serta mendukung sistem yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas. (Tyo)