SATUMALUKU.ID – Nakhoda kapal, RS alias Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden maut ledakan speedboat Bela 72 yang menewaskan lima orang.
Salah satu korbannya adalah calon gubernur (cagub) Maluku Utara, Benny Laos yang juga suami dari Gubernur Maluku Utara terpilih Sherly Tjoanda.
"Sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangkanya adalah nakhoda kapal Bela 72 berinisial RS alias Rahmat," ujar Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo dikutip dari Detikcom, Jumat (28/2/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pekan lalu, dengan melibatkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
“(Nakhoda kapal Bela 72 ditetapkan sebagai tersangka karena) ada kelalaian atau terjadinya peristiwa pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Edy.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelayaran sebagai pasal primer, serta Pasal 359 dan 360 KUHP sebagai pasal subsider.
Diketahui, speedboat Bela 72 mengalami ledakan hebat setelah mengisi BBM di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024.
Peristiwa tragis ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia, termasuk Benny Laos (Cagub Malut), Ester Tantri (Anggota DPRD Malut dari Partai Demokrat), Mubin A Wahid (Ketua DPW PPP Malut), Hamdani Buamonabot (Anggota Polres Kepulauan Sula) dan Mahsudin Ode Muisi.
Selain itu, Nasrun dan 16 orang lainnya mengalami luka berat dan ringan akibat insiden tersebut.
Polda Maluku Utara masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap faktor penyebab utama ledakan dan kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab. (Tyo)