SATUMALUKU.ID -- Yohanes Rumaratu, mantan Ketua Pengprov Indonesia Beladiri Campuran Amatir-Mixed Martial Arts (IBCA-MMA), dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/2/2025).
Rumaratu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Hakim ketua, Martha Maitimu, menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana pengurungan selama 1 bulan," kata hakim dalam putusannya.
Setelah putusan dibacakan, Rumaratu yang didampingi oleh penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima vonis tersebut, dan sidang pun ditutup.
Rumaratu diamankan oleh Polda Maluku pada Agustus 2024 atas tuduhan tindak cabul.
Perbuatannya tersebut dilakukan terhadap seorang atlet yang juga merupakan korban berinisial SK, seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP di Kota Ambon. Kejadian itu terjadi saat korban tertidur di kamarnya.
Kasus ini bukan pertama kalinya bagi Rumaratu. Pada 2017, ia terlibat dalam perkara serupa yang menyebabkan pemecatannya dari TNI.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018, Rumaratu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp3 juta, dengan subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, dia dipecat dari anggota TNI dengan pangkat terakhir Pratu. (Tyo)