Polda Maluku Gagalkan Kasus TPPO di Ambon, Dua Mucikari Ditangkap

Share:


SATUMALUKU.ID
 -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah penginapan di Kota Ambon. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (31/1/2025) dini hari, dua orang mucikari berhasil ditangkap, sementara satu korban anak di bawah umur berhasil diselamatkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi TPPO yang dilakukan oleh Piket Fungsi Ditreskrimum Polda Maluku. Saat melakukan penyamaran melalui aplikasi MiChat, petugas menemukan akun yang menawarkan layanan prostitusi. 

Setelah bernegosiasi dan menyepakati lokasi pertemuan di Penginapan Rejeki 1, Jalan Sam Ratulangi, petugas langsung bergerak ke lokasi.

Di tempat kejadian, petugas menemukan seorang anak perempuan berinisial APN (13 tahun) yang menjadi korban TPPO. Selain itu, dua mucikari berhasil diamankan, yakni Devris Atfento Ubwarin (pria) dan Porlina (wanita).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminulla, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini.

"Kami telah berhasil mengungkap kasus TPPO dan menyelamatkan seorang korban anak di bawah umur. Dua pelaku juga sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik TPPO di lingkungan sekitar.

"Kami akan terus berupaya memberantas TPPO di wilayah Maluku. Kerja sama dari masyarakat sangat kami butuhkan," tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polda Maluku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini