SATUMALUKU.ID -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku kembali menangkap seorang pelaku peredaran narkoba di Kota Ambon.
Seorang wanita yang diduga bernama Aciboy alias Astrid Fajarullah diamankan di kawasan Negeri Batu Merah pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIT.
Aciboy diduga berperan sebagai kurir narkoba. Berdasarkan keterangannya, sabu-sabu yang dibawanya merupakan milik seseorang berinisial SN alias Cali.
Pihak keluarga Aciboy, melalui Haji Ona, mengungkapkan keheranannya terhadap proses hukum yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Maluku.
Ia mempertanyakan mengapa setelah Aciboy mengungkap identitas pemilik narkoba, pihak kepolisian belum juga menangkapnya.
"Menurut saya, keadilan harus ditegakkan. Aciboy sudah mengungkap siapa pemilik barang itu, tapi kenapa belum ada tindakan lebih lanjut?" ujar Haji Ona.
Menanggapi hal ini, Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Herry Budiarto, membenarkan bahwa Aciboy telah ditangkap.
Ka juga memastikan pihak kepolisian sedang berupaya untuk menangkap pemilik narkoba tersebut.
"Benar, kami sedang berusaha menangkap pemiliknya juga," kata Kombes Pol. Herry Budiarto singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (Tyo)