SATUMALUKU.ID -- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta, polisi menggerebek sebuah lokasi penjualan miras ilegal di Kota Ternate.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 60 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, empat jeriken berkapasitas 25 liter, serta dua kantong plastik berisi masing-masing 10 liter miras.
"Tim Tipiring Dit Samapta segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga dan langsung melakukan pemeriksaan," ujar Bambang di Ternate, Minggu (16/2/2025).
Operasi ini dipimpin oleh Aipda Rusdi Umabaihi setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perdagangan miras ilegal di wilayah tersebut.
Diketahui, miras yang diamankan tersebut milik seorang wiraswasta berinisial RA. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.
"Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Bambang.
Bagian dari Operasi Pekat Kieraha I 2025
Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kieraha I 2025, yang digelar Polda Malut guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman menjelang Ramadan 1446 Hijriah.
Dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari, dari 17 hingga 26 Februari 2025, Polda Malut menerjunkan 150 personel untuk menindak berbagai bentuk kejahatan dan gangguan keamanan.
"Operasi ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan," pungkas Bambang.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Tyo)