SATUMALUKU.ID -- Satgas Operasi Pekat I Kie Raha 2025 Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menyita 24 kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Pelabuhan Dufa-Dufa, Ternate.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap pemilik barang bukti berinisial G (45).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.Ik, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel Satgas Operasi Pekat di area pelabuhan pada Selasa (18/2/2025).
"Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan puluhan kantong miras yang disembunyikan di dalam tas ransel," ujar Bambang Suharyono di Ternate, Rabu (19/2/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti berupa miras Cap Tikus langsung diserahkan ke Posko Operasi untuk diamankan, sementara tersangka G diserahkan ke Subsatgas Tipiring guna menjalani proses pembinaan lebih lanjut.
Kabid Humas menegaskan bahwa operasi serupa akan terus ditingkatkan, terutama di jalur transportasi laut yang menghubungkan antarkabupaten, antarkota, dan antarprovinsi.
Operasi Pekat I Kie Raha 2025 tidak hanya menargetkan peredaran miras ilegal, tetapi juga memberantas berbagai bentuk kejahatan lainnya seperti narkoba, prostitusi, perjudian, dan gangguan ketertiban masyarakat lainnya.
Polda Malut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan operasi serupa, terutama menjelang bulan Ramadan, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Utara. (Tyo)