SATUMALUKU.UD – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan terhadap Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S.
Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kompol S dengan seorang anggota DPRD Maluku Utara berinisial AYM.
"Wakapolres sudah menjalani patsus (penempatan khusus), jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, di Ternate, Kamis (27/2/2025).
Bambang menjelaskan Propam Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Penanganan internal sudah dilakukan. Pemeriksaan saksi telah selesai. Saat ini, Wakapolres menjalani patsus sambil menunggu jadwal persidangan," jelasnya.
Kasus dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah akun media sosial @dinyapriliani—yang disebut-sebut sebagai anak dari Kompol S—mengunggah rekaman percakapan mesra yang diduga melibatkan ayahnya dengan AYM.
Sebelumnya, Kapolda Malut, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, telah memerintahkan Bidang Propam untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam.
Polda Malut menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tyo)