Anak Anggota DPRD Maluku Jadi Tersangka, Simpan Ganja di Peci

Share:


SATUMALUKU.ID
– Dua mahasiswa di Kota Ambon, Maluku, berinisial SIL (19) dan IK (22), ditangkap oleh aparat Reserse Narkoba Polda Maluku terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.

Keduanya ditangkap pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WIT di Jalan dr Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket ganja kering yang disimpan di dalam peci salah satu tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah, mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka, SIL, merupakan anak dari anggota DPRD Maluku berinisial WL.

"Kedua pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai satu paket ganja," ujar Areis kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang rencana transaksi narkoba oleh kedua tersangka. 

Tim Opsnal Reserse Narkoba Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap mereka saat berboncengan dengan sepeda motor di kawasan Tugu dr Leimena.

Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket ganja kering yang dikemas dengan kertas coklat dan disembunyikan dalam peci warna hitam milik salah satu tersangka.

Setelah ditangkap, kedua mahasiswa langsung digelandang ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mereka mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki pemasok narkoba tersebut.

Saat ini, SIL dan IK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polda Maluku. Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya rencananya akan menjalani rehabilitasi.

Polda Maluku terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini