DPRD Ambon Desak Pemkot Tindak Tegas Pembangunan Gedung Tanpa Izin

Share:


SATUMALUKU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk bertindak tegas terhadap pembangunan gedung dan rumah yang tidak memiliki izin resmi.

Hal ini disampaikan menyusul banyaknya aduan masyarakat mengenai bangunan yang didirikan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Dari aduan yang kita terima, ternyata ada bangunan gedung dan rumah tinggal yang sudah berdiri tapi tidak memiliki izin. Nah, kami minta Pemkot Ambon tegas melihat ini," ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, kepada wartawan di Ambon, Rabu (26/3/2025).

Menurut Hary, pembangunan tanpa izin dapat merusak tata ruang kota dan bahkan mengancam keselamatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa jika pemerintah tidak segera bertindak, hal ini bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan tata kota.

"Jangan karena ulah satu dua oknum lalu mencoreng nama Pemerintah Ambon secara umum," tambahnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Hary meminta agar Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Satpol PP berkoordinasi lebih erat dalam mengawasi dan menindak pembangunan tanpa izin.

"Tiga dinas ini punya peran penting, sehingga harus saling berkoordinasi. Terlebih, sistem perizinan sekarang sudah berubah dari manual ke aplikasi digital," jelasnya.

Selain itu, ia juga mendorong Pemkot Ambon untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan dan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Karena izin PBG ini memiliki retribusi yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika ada pembangunan tanpa izin, segera ambil tindakan tegas," tutup politisi Partai Perindo tersebut.

Pihak DPRD berharap Pemkot Ambon segera mengambil langkah konkret untuk memastikan setiap pembangunan di kota ini sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini