Dua Pemuda di Ambon Ditangkap Bawa Ganja

Share:


SATUMALUKU.ID
– Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap dua pemuda, Sanjani Laitupa (19) dan Ismail Kotala alias ILO (22), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Keduanya diamankan di kawasan Bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WIT.

Plh. Kabag Bin Ops, Kompol George Siahaya, didampingi PS. Kasubdit III Narkotika dan Psikotropika, Kompol Udin Taher, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar Kompol Siahaya seperti diberitakan TribunAmbon.com, Kamis (13/3/2025).

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket ganja seberat 0,2051 gram yang disembunyikan oleh Sanjani di dalam peci atau songkoknya. Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut mereka beli di daerah Hitu.

Hasil uji laboratorium forensik Makassar memastikan barang bukti tersebut positif mengandung ganja. 

Namun, karena beratnya di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kapolri, kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi.

Untuk sementara, Sanjani dan Ismail ditahan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/24/III/2025/Ditresnarkoba/SPKT Polda Maluku tertanggal 8 Maret 2025.

Terkait kabar bahwa Sanjani Laitupa merupakan anak dari Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, Kompol Siahaya mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Sementara itu, Wahid Laitupa yang dikonfirmasi mengenai penangkapan pemuda yang diduga anaknya tersebut belum memberikan tanggapan. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini