SATUMALUKU.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait uang pengganti dan pidana denda yang telah diputuskan dalam perkara mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa meskipun Abdul Gani telah meninggal, perkara terkait kerugian negara dalam kasusnya tetap harus ditindaklanjuti.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membahas mekanisme penagihan uang pengganti dan lainnya," ujar Asep di Jakarta, Senin (17/3/2025) seperti diberitakan Metrotvnews.
Asep menjelaskan pengembalian kerugian negara dari terpidana atau terdakwa yang telah meninggal merupakan ranah Jaksa Pengacara Negara di Kejagung.
"Yang terpenting adalah uang negara yang kita duga dikorupsi harus bisa ditarik kembali," katanya.
Namun, rincian mekanisme penagihan uang pengganti dari Abdul Gani Kasuba masih dalam pembahasan dan belum bisa dipaparkan secara detail.
Sebelum meninggal dunia, Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam perkara tersebut.
Abdul Gani dimakamkan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
KPK menegaskan akan terus mengejar pengembalian kerugian negara meskipun Abdul Gani telah wafat. (Tyo)