SATUMALUKU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku resmi menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru pada Sabtu, 5 April 2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan 2024 di daerah tersebut.
Ketua KPU Maluku, M. Shaddeq Fuad, menjelaskan bahwa jadwal PSU disusun sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan MK, yakni dalam kurun waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.
"Jadwal ini berdasarkan rancangan tahapan dan jadwal pemungutan serta penghitungan ulang surat suara pascaputusan MK pada Pemilihan 2024 Kabupaten Buru," ujar Shaddeq Fuad di Ambon, Rabu (12/3/2025).
Ia menambahkan bahwa surat keputusan (SK) pelaksanaan PSU akan dikeluarkan langsung oleh KPU Kabupaten Buru, yang saat ini tengah mempersiapkan segala kebutuhan agar proses pemungutan suara ulang dapat berjalan lancar.
KPU Maluku mengimbau masyarakat Kabupaten Buru untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan menyalurkan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab.
Partisipasi aktif warga sangat penting dalam menentukan pemimpin daerah yang akan membawa Kabupaten Buru menuju kemajuan dan kesejahteraan.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Subair, menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mengawasi pelaksanaan PSU agar berjalan sesuai aturan.
"Kepatuhan terhadap putusan MK adalah kewajiban semua pihak. Bawaslu Kabupaten Buru, dengan supervisi dari Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu RI, akan menjalankan pengawasan sesuai undang-undang untuk memastikan seluruh tahapan PSU dilaksanakan dengan baik," ujar Subair.
Dengan persiapan yang matang dan pengawasan ketat, PSU di Kabupaten Buru diharapkan dapat berlangsung dengan lancar, jujur, dan adil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (Tyo)