Lapas Ambon Usulkan 15 Napi Perempuan Terima Remisi Idul Fitri 2025

Share:


SATUMALUKU.ID
– Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon, Maluku, mengusulkan 15 warga binaan untuk menerima remisi khusus Idul Fitri 2025 atau pemotongan masa tahanan.

“Dari total 30 warga binaan beragama Islam, 15 di antaranya memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman,” ujar Plt Kepala LPP Ambon, Jefry Roy Persulessy seperti diberitakan Antara, Jumat (21/3/2025).

Remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari, 45 hari, hingga dua bulan, tergantung pada lama masa hukuman yang telah dijalani. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Maluku.

“Kami masih menunggu surat keputusan remisi khusus Idul Fitri dari Ditjenpas. Jika semuanya telah rampung, remisi akan diserahkan pada hari raya,” jelasnya.

Persyaratan bagi warga binaan yang berhak mendapatkan remisi antara lain:

Telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Berkelakuan baik selama di lapas dan memenuhi ketentuan lain sesuai regulasi

Jefry berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Semoga mereka yang mendapatkan remisi dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa berujung pada pencabutan remisi,” tegasnya.

Saat ini, LPP Ambon menampung total 76 warga binaan, dengan 30 di antaranya beragama Islam. (Tyo)


Share:
Komentar

Berita Terkini