SATUMALUKU.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang oknum polisi, Zakaria Kadmaer, dan istrinya, Evi Selviana Lopies, karena terbukti melakukan penipuan terhadap seorang calon siswa (casis) dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Martha Maitimu, yang didampingi dua hakim anggota, menyatakan bahwa Zakaria terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
“Sementara terdakwa Evi Selviana yang juga terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dijatuhi vonis lebih berat, yakni lima tahun penjara,” ujar hakim dalam persidangan di Ambon, Senin (24/3/2025).
Hakim menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Mereka menggunakan nama atau kedudukan palsu, serta melakukan serangkaian kebohongan untuk menipu korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam putusan ini. Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian bagi korban.
Selain itu, Evi Selviana merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara sembilan bulan lalu dalam kasus serupa.
Adapun faktor yang meringankan adalah terdakwa Zakaria telah mengembalikan uang sekitar Rp40 juta kepada orang tua korban.
Vonis untuk Evi Selviana sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Evie Hattu, yakni lima tahun penjara.
Sementara itu, Zakaria yang sebelumnya dituntut delapan bulan penjara akhirnya divonis lima bulan.
Aksi penipuan ini terjadi pada Maret 2022 di rumah korban, yang berprofesi sebagai pedagang bakso.
Saat itu, pasangan suami istri ini menjanjikan anak korban bisa lolos seleksi masuk Polri. Namun, kenyataannya, anak korban tidak pernah diterima sebagai anggota Polri.
Dengan vonis ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan yang berkedok penerimaan anggota Polri. (Tyo)