SATUMALUKU.ID – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon kini diwajibkan menggunakan kendaraan umum untuk pergi ke kantor setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, sebagai upaya efisiensi dan bentuk dukungan terhadap masyarakat yang bergantung pada sektor transportasi umum.
Pejabat dapat menggunakan angkutan kota (angkot), transportasi online, atau bahkan sepeda motor pribadi. Wali Kota menegaskan bahwa pada hari Jumat, tidak boleh ada kendaraan dinas yang beroperasi di jalanan kota.
"Tidak ada mobil pemerintah kota yang berkeliaran di kota ini setiap hari Jumat. Pimpinan OPD pakai motor saja atau pakai transportasi online dan angkot," ujar Bodewin dalam pertemuan perdana bersama ASN dan non-ASN lingkup Pemkot Ambon di Ballroom Maluku Citi Mall (MCM), Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut, Bodewin juga mengusulkan penggunaan angkot sewaan untuk kegiatan resmi yang diadakan di luar kantor.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga memberikan dampak positif bagi para pengemudi angkot, transportasi online, dan penarik becak di Ambon.
"Nanti kalau ada acara di hari Jumat, katong sewa angkot saja untuk sama-sama ke lokasi acara. Ini bukan bentuk pencitraan, tapi keberpihakan kepada masyarakat," jelasnya.
Selain kebijakan transportasi, Wali Kota menegaskan bahwa program Wajar (Wali Kota Jumpa Rakyat) tetap akan berjalan.
Program yang sudah diterapkan selama dua tahun saat dirinya menjabat sebagai Penjabat Wali Kota ini memungkinkan masyarakat untuk bertemu langsung dengan wali kota dan menyampaikan berbagai aspirasi.
Pertemuan Wajar diadakan setiap hari Jumat pukul 08.00 – 10.00 WIT di pelataran depan Balai Kota Ambon.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Ambon berharap dapat memberikan contoh sederhana tentang efisiensi serta meningkatkan interaksi positif antara pejabat dan masyarakat. (Tyo)