Pemkot Ambon Dukung SE MenPANRB Terkait WFO dan WFA

Share:


SATUMALUKU.ID
– Pemerintah Kota Ambon mendukung kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025, yang mengatur fleksibilitas kerja ASN melalui kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyatakan bahwa meskipun Ambon tidak termasuk daerah yang terdampak kepadatan arus mudik, pihaknya akan tetap menyesuaikan kebijakan tersebut.

"Surat edaran dari Sekkot Ambon terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Ambon akan segera dikeluarkan. Namun, untuk operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan dari kantor (WFO)," ujar Wattimena, Senin (24/3/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap akan mengutamakan pelayanan publik yang optimal.

Dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, penyesuaian tugas kedinasan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama. 

Pimpinan instansi pemerintah diberi keleluasaan untuk menyesuaikan sistem kerja ASN agar tetap efektif, baik melalui WFO, WFH, maupun WFA, sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dan instansi. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini