SATUMALUKU.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga kontrak di wilayah administrasinya karena tidak dapat merealisasikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Plt. Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya pada Selasa (25/3/2025).
"Pemkot Ambon meminta maaf karena tidak dapat menyediakan anggaran THR bagi tenaga kontrak. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, THR hanya diberikan kepada DPRD, PNS, CPNS, dan PPPK," ujar Sapulette seperti diberitakan TribunAmbon.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kondisi keuangan daerah dan prioritas anggaran Pemkot Ambon.
Fokus utama saat ini adalah memenuhi kewajiban seperti efisiensi anggaran, penyelesaian beban utang, sertifikasi, Alokasi Dana Desa (ADD), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta pembayaran gaji tenaga kontrak yang mencapai lebih dari Rp107 miliar.
Sebagai langkah efisiensi, Pemkot telah memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen dan menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membatasi serta mengurangi belanja seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan publikasi.
Evaluasi terhadap OPD akan dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon.
Sapulette menambahkan bahwa beban anggaran Pemkot juga bertambah akibat kebijakan pemerintah pusat yang menunda penerbitan SK PPPK secara nasional.
Hal ini menyebabkan daerah harus kembali menganggarkan belanja rutin untuk gaji pegawai kontrak selama 10 bulan ke depan, yang turut berdampak pada kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 bagi tenaga kontrak.
Ia berharap seluruh tenaga kontrak dapat memahami situasi ini dan tetap memberikan kontribusi terbaik bagi Pemkot Ambon.(Tyo)