Pemkot Ambon Tetapkan 10 Proyek Strategis 2025

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon, Nomor  1291 Tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon pada tahun 2025. 

Staf Ahli Walikota bidang Ekonomi, Pembagunan, dan Kesra yang juga Plt. Kadis Kominfo, Ronald H. Lekransy selaku juru bicara (Jubir), Jumat (28/3/25), mengatakan, proyek strategis adalah proyek yang dilaksanakan untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"SK Walikota menetapkan 10 proyek konstruksi strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon tahun 2025. Hal tersebut guna mencegah korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa strategis dengan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa strategis," jelasnya. 

Lebih jauh, Lekransy mengatakan, proyek strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon itu, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan ABPD tahun anggaran 2025.

Proyek pekerjaan nya terdapat pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Ia merinci, 10 Proyek Strategis yang akan direalisasikan antara lain, untuk Dinas Kesehatan; Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas dengan nilai Rp 1.847.552.000, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Kesehatan Lainnya (Rp. 2.050.987.000).

Selanjutnya untuk Dinas Pendidikan; Pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Sekolah (Rp 3.886.530.000), Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah (Rp. 382.267.200), Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (Rp 2.446.240.000) dan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik (Rp 2.956.102.000).

Untuk Dinas PUPR; Pembangunan Sumur Air Tanah Untuk Air Baku (Rp 1.500.000.000), Pemeliharaan Berkala Jalan (Rp 1.946.000.000), Rehabilitasi Jalan (Rp 1.800.000.000), serta Pengadaan Gedung Kantor dan bangunan lainnya, (Rp 1.449.929.000).

Lekransy menyatakan, dengan penetapan proyek strategis ini akan menjadi acuan bagi OPD dalan menjalankan  program prioritasnya, serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.

"Hal ini juga dalam rangka meningkatkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, dalam Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh KPK," pungkasnya. (*/SM-05)

Share:
Komentar

Berita Terkini