SATUMALUKU.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tengah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengelolaan tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut sesuai regulasi dan tidak dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dalam menata pengelolaan tambang emas di Gunung Botak, Pulau Buru," ujar Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Ambon, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, tambang seluas 24.764 hektare itu selama ini dikelola secara ilegal oleh individu maupun kelompok tanpa izin resmi dari pemerintah. Kondisi ini tidak hanya menyebabkan perebutan lahan yang berujung pada konflik dan korban jiwa, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemprov Maluku bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi berencana meningkatkan pengawasan terhadap kawasan Gunung Botak.
"Kami pastikan kawasan tersebut akan diawasi secara ketat agar aktivitas ilegal dapat dihentikan," tegas Hendrik.
Sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) terbaru, aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi dan dapat dikelola oleh koperasi atau organisasi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Namun, kewenangan perizinan tetap berada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya berperan dalam memberikan rekomendasi.
Selain konflik sosial, aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak juga menimbulkan pencemaran lingkungan yang berbahaya. Para penambang menggunakan bahan kimia beracun seperti merkuri, arsenik, dan sianida dalam proses ekstraksi emas, yang berdampak pada ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.
"Kerusakan lingkungan ini menjadi perhatian serius pemerintah. Jika dibiarkan, akan semakin merusak alam dan mengancam keselamatan masyarakat," ujar Hendrik.
Terbaru, bencana longsor terjadi di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, tepatnya di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Peristiwa ini kembali menegaskan perlunya tindakan cepat untuk menghentikan aktivitas tambang liar demi mencegah jatuhnya korban jiwa.
Pemprov Maluku berharap, melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, solusi terbaik dapat ditemukan agar pertambangan di Gunung Botak bisa dikelola secara legal, berkelanjutan, dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat. (Tyo)